Life is a celebration of infinite possibilities!


(Semoga) Bukan Republik Dagelan!!

Babak 1 - Siapa Dalang Pembunuh Nasrudin?

14 Maret 2009:
Telah terjadi penembakan terhadap Nasrudin Zulkarnaen, salah seorang direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Nasrudin dibunuh seusai bermain golf di Kawasan Lapangan Golf Modern. Dia dibunuh saat duduk dikursi kiri belakang mobil BMW abu-abu. Lokasinya di dekat Danau Modernland, Cikokol, Kota Tangerang. Korban ditembak dua kali mengenai jendela mobil lalu mengenai pelipis kiri korban. Nasrudin meninggal keesokan harinya di RSPAD Gatot Soebroto.

30 April 2009: Kapolri mengkonfirmasi penangkapan pelaku penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin. Pelaku yang ditangkap ada sembilan orang, mulai dari eksekutor hingga otaknya. http://www.kompas.com/data/lipsus/antasari/alur.html

Dalam penyidikan polisi, muncullah nama Antasari Azhar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat itu.

1 Mei 2009: Mabes Polri mengeluarkan surat perintah pencekalan kepada Antasari Azhar. Antasari kemudian dinonaktifkan dari jabatannya sebagai ketua KPK.

4 Mei 2009: Setelah memenuhi panggilan Polri sebagai saksi, Antasari resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penyidikan, polisi menduga Antasari Ashar adalah "otak" dibalik pembunuhan Nasrudin.

8 Oktober 2009: Sidang kasus Antasari digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa penuntut umum mendakwa Antasari dengan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Masalahnya yang harus dibuktikan penyidik (dalam hal ini Polri) adalah motif yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut. Penyidik kepolisian menyakini motif tersebut adalah hubungan cinta segitiga antara Nasrudin, Antasari Azhar dan seorang wanita bernama Rani Juliani.

Berikut ini adalah cuplikan dari Kompas.com hari Kamis, 8 Oktober 2009 | 14:04 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Adik kandung almarhum Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Amirudin Zulkarnaen, menyayangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Antasari Azhar yang dianggapnya lemah.
"Saya hanya tersenyum. Anda lihat sendiri. Yang jelas dakwaan sangat lemah," ucap dia kesal. Ia ikut hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama dua anggota keluarganya lain. Hal itu dikatakan ketika dimintai tanggapan atas dakwaan JPU.
Tanpa berburuk sangka terhadap proses peradilan, mari kita tunggu kelanjutan persidangan kasus Antasari ini. Benarkah Antasari memang "otak" dibalik pembunuhan itu?

Benar atau tidak yang jelas Antasari menyeret beberapa nama dalam penyidikannya di Mabes Polri, diantaranya Chandra M Hamzah dan Bibid Samad Riyanto (keduanya adalah pimpinan KPK).


Babak 2 - Cicak Versus Buaya

Sementara kasus Antasari sedang memasuki tahap persidangan, Polisi menindaklanjuti keterangan yang diberikan oleh Antasari selama dalam penyidikan.

Istilah Cicak lawan Buaya merupakan ungkapan yang dipopulerkan oleh Ka Bareskrim Susno Duadji berkaitan dengan tudingan bahwa teleponnya telah disadap oleh KPK yang tengah menyidik dugaan korupsi pada penyelamatan Bank Century pada bulan Juni 2009. "Ibaratnya disini Buaya, disitu Cicak. Cicak kok melawan Buaya" katanya http://www.tempointeraktif.com/hg/flashgrafis/2009/07/14/grf,20090714-188,id.html

Terdapat nuansa yang berbeda ketika Polisi mulai melakukan penyidikan terhadap KPK. Publik merasakan nuansa "balas dendam" Buaya kepada Cicak dengan melakukan penyidikan balasan.

11 September 2009: Empat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan pihak Polri sebagai saksi dugaan penyalahgunaan wewenang. "Kalau sumbernya dari laporan Pak Antasari," kata Bibit Samad Rianto, Wakil Ketua KPK, dalam keterangan persnya di Gedung KPK.

15 September 2009: Polisi kembali memanggil dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibid Samad Riyanto. Pada akhir pemeriksaan, Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka. Polri menjerat keduanya dengan pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang penyalahgunaan wewenang dan pasal 12E UU No 31 tahun 1999 tentang pemerasan.

Score sementara: 1:0 buat Buaya

16 September 2009: Berikut adalah kepala berita di www.kompas.com yang berisi mendukung Cicak sehari setelah penetapan tersangka:

17:40 WIB - Puluhan Tokoh Nasional Dukung KPK
16:14 WIB - Masyarakat Anti Korupsi Praperadilankan Polri
15:27 WIB - Bilang Polisi Buaya, Kapolri Didesak Copot Susno
13:53 WIB - Beri Dukungan, BEM Seluruh Indonesia Datangi KPK
13:36 WIB - Dibantah, Sisa Pimpinan KPK Bakal Mundur
13:33 WIB - KPK, Berjuanglah hingga Titik Darah Penghabisan
12:56 WIB - Jika Polisi Tak Bisa Buktikan, Ini Jelas Skenario Koruptor
12:30 WIB - Ada "Skenario" Beri "Pelajaran" untuk KPK
12:19 WIB - Pemberantasan Korupsi Terancam, Indonesia Diadukan ke PBB
11:16 WIB - Apa Urusan Polisi Tangani Penyalahgunaan Wewenang KPK?
10:33 WIB - Polri Diharapkan Bereskan KPK Tanpa Sentimen
10:00 WIB - Dua Pimpinan KPK Harus Jalan Terus!

17 September 2009: Puluhan anggota Malang Corruption Watch (MCW) berdemonstrasi menolak aksi kriminalisasi KPK. Mereka juga menolak penetapan RUU Pengadilan Tipikor versi panitia kerja DPR yang saat ini tengah dibahas.

Dari berbagai reaksi masyarakat, terlihat jelas bahwa ada "ketidakrelaan" si Cicak ditindas Buaya. Dukungan ini mengubah Score sementara: 1:1

22 September 2009: KPK menerima surat Keputusan Presiden No. 74/P/2009 tanggal 21 September 2009 mengenai pemberhentian sementara Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto sebagai Wakil Ketua KPK.

Score sementara: 2:1 buat Buaya

28 September 2009:
Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah melaporkan Susno ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

7 Oktober 2009: Hasil pemeriksaan Itwasum Polri diumumkan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Jusuf Manggabarani "Tidak cukup bukti yang menyatakan Komjen Pol Drs Susno Duadji telah melakukan penyalahgunaan wewenang".

Score sementara: 3:1 buat Buaya

14 Oktober 2009: Berkas acara pemeriksaan (BAP) milik Bibit Samad Rianto dinilai belum lengkap oleh pihak Kejaksaan sehingga dikembalikan kepada penyidik (P-19)

19 Oktober 2009: Polisi menyita sejumlah dokumen dari kantor KPK. http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/10/19/17032468/polisi.sita.sejumlah.dokumen.di.kpk

29 Oktober 2009: Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, resmi ditahan pihak Polri. Pada saat yang sama beredar rekaman yang isinya "skenario rekayasa" untuk mengkriminalisasi KPK. Sejumlah nama termasuk RI-1 konon disebut-sebut dalam rekaman tersebut.

Score sementara: 4:1 buat Buaya

29 Oktober 2009: Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra Hamzah & Bibit Samad Riyanto dibentuk. Per detik ini 12.19, 5 Nov 09, jumlah anggotanya mencapai 798.102 orang

1 November 2009: PBNU menengarai adanya proses pemandulan terhadap KPK, mulai dari upaya memotong kewenangannya hingga penahanan pejabatnya.

2 November 2009: Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri meminta maaf atas pernyataan Kepala Bareskrim Komjen Susno Duaji soal "cicak dan buaya"."Itu pernyataan oknum, bukan representasi institusi," kata Kapolri.

Score sementara: 4:2 buat Buaya

3 November 2009: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Jakarta. Norma materiil yang diujikan adalah Pasal 32 Ayat (1) huruf c UU 30/2002 yang terkait dengan soal pemberhentian pimpinan KPK. MK berpandangan, ketentuan Pasal 32 Ayat (1) huruf c UU 30/2002 melanggar asas praduga tidak bersalah.

Pada sidang tersebut, yang lebih menyedot perhatian berbagai kalangan adalah pemutaran hasil penyadapan KPK terhadap Anggodo. Berikut adalah link-nya: http://www.youtube.com/user/misbaccom#g/u

Sidang MK menjadi amat penting dalam perkembangan kemelut Cicak dan Buaya, setidaknya dukungan terhadap Cicak menguat. Memang pemutaran hasil penyadapan ini akan membawa hasil konsekuensi yang rumit dari sisi hukum, tapi biarlah itu urusan para penegak hukum (yudikatif), pemerintah (eksekutif), dan DPR (legislatif). Harap anda sekalian kerja yang benar, kami sudah merelakan gaji kami dipotong pajak buat bayar gaji anda.

Score sementara: 4:3 buat Buaya

4 November 2009: Setelah pemutaran hasil penyadapan KPK pada sidang MK, berbagai desakan ditujukan kepada pihak Polri untuk segera membebaskan Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Tengah malam akhirnya Polri mengabulkan penangguhan penahanan terhadap keduanya.

Score sementara: 4:4

Kelanjutan dari perseteruan ini memang masih panjang, tapi karena hari sudah pagi. Terpaksa disudahi dulu sampai disini. Salam dan titip kepada seluruh rakyat Indonesia, jangan biarkan negara kita dijarah koruptor.


Bangkok, 5 November 2009

No comments:

Post a Comment